Mediasi mendapat kedudukan penting dalam PERMA nomor 1tahun 2008, karena proses mediasi merupakan bagian yang tidakterpisahkan dari proses beperkara di pengadilan. Berkenaandengan pelaksanaan PERMA nomor 1 tahun 2008 diPengadilan Agama Bangkalan, jika ada para pihak yangberperkara, hakim berupaya melakukan upaya damai danmewajibkan pada para pihak untuk melakukan proses mediasi.Pengadilan agama juga memberikan keleluasaan kepada keduabelah pihak untuk menentukan mediator. Mediator yangberasal dari lembaga mediasi, advokat, atau individu harusmempunyai sertifikat mediasi dari Pengadilan AgamaBangkalan. Secara formal hakim mediator Pengadilan AgamaBangkalan memfasilitasi para mediator selama dua pekan (15hari) atau lebih, jika para pihak menghendaki perpanjanganmediasi sampai 40 hari. Namun demikian, model kerja mediasihampir mirip dengan bentuk nasihat dan penggalian datamasalah, tanpa melaui konsep yang matang, sebagaimanatahapan teori mediasi.
CITATION STYLE
Yono, A. (2014). MEDIASI SEBAGAI UPAYA HAKIM MENEKAN PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA. AL-IHKAM: Jurnal Hukum & Pranata Sosial, 8(1), 126–140. https://doi.org/10.19105/al-lhkam.v8i1.344
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.