Orientasi Kesejahteraan dalam Pengaturan Subak Sebagai Warisan Budaya Dunia

  • Jayantiari I
  • Oka Parwata A
  • Dharma Laksana I
N/ACitations
Citations of this article
38Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Subak secara fungsional ada dalam tatanan  masyarakat hukum adat Bali yang  secara turun-temurun telah menjadi tumpuan untuk menyangga kesejahteraan anggota kesatuannya dengan filosofi Tri Hita Karana. Ditetapkannya subak sebagai warisan budaya dunia oleh UNESCO memunculkan problematika mulai terdesaknya subak seiring dengan pengaturan oleh hukum negara melalui berbagai kebijakan sesuai status subak tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan subak dalam kaitannya dengan ketentuan  hukum negara yang berorientasi kesejahteraan sesuai harapan ideal krama (anggota) komunitas subak khususnya dan mewujudkan tujuan negara untuk memajukan kesejahteraan umum. Hal ini mengingat laju ekonomi dan pariwisata dominan mengarah pada komersialisasi  subak. Metode yuridis normatif dalam penelitian ini dilakukan dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Penelitian ini menemukan bahwa orientasi kesejahteraan dalam pengaturan subak belum secara optimal dirumuskan karena masih ditentukan dalam berbagai aturan terkait subak. Apalagi terdapat inkonsistensi ketentuan dan  dibentuknya Dewan Pengelola Warisan Budaya Bali, diantaranya adalah Badan Pengelola Daya Tarik Wisata sebagai pengelola subak yang lebih berpusat pada keuntungan ekonomi.

Cite

CITATION STYLE

APA

Jayantiari, I. G. A. M. R., Oka Parwata, A. A. G., & Dharma Laksana, I. G. N. (2021). Orientasi Kesejahteraan dalam Pengaturan Subak Sebagai Warisan Budaya Dunia. Kertha Patrika, 43(1), 82. https://doi.org/10.24843/kp.2021.v43.i01.p06

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free