Abstract
Perdagangan manusia merupakan isu global yang kian marak, dan media sosial telah menjadi alat baru bagi para pelaku untuk menipu dan mengeksploitasi korban. Penelitian ini menganalisis dua aspek utama: bagaimana media sosial menjadi sarana penipuan yang mengarah pada perdagangan manusia, dan model perlindungan dan rehabilitasi yang efektif bagi korban yang berhasil dibebaskan. Pertama, penelitian ini mengkaji berbagai modus penipuan melalui media sosial yang menjerumuskan korban ke dalam perdagangan manusia. Berbagai platform seperti Facebook, Instagram, dan Twitter dimanfaatkan untuk menipu korban dengan imingiming pekerjaan yang menjanjikan, pernikahan, atau kehidupan yang lebih baik. Kedua, penelitian ini mengevaluasi model perlindungan dan rehabilitasi yang tersedia bagi korban perdagangan manusia. Pendekatan komprehensif yang meliputi bantuan hukum, psikologis, dan sosial ekonomi sangatlah penting untuk membantu korban pulih dan membangun kembali kehidupan mereka. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi pada pemahaman yang lebih baik tentang peran media sosial dalam perdagangan manusia, serta mendorong pengembangan model perlindungan dan rehabilitasi yang lebih efektif bagi para korban.
Cite
CITATION STYLE
Marpaung, R. E., Siregar, H., & Situmorang, S. (2026). Pemanfaatan Teknologi Dan Media Sosial Sebagai Alat Rekrutmen Dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (Studi Kasus Putusan PN Makassar No. 318/Pid.Sus 2025). Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 6(3), 2011–2024. https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i3.8083
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.