Tradisi nyare dhina yang berkembang dalammasyarakat Larangan Badung adalah sebagai awaldari perencanaan penentuan, baik hari atau bulanuntuk melangsungkan acara pernikahan yangbiasanya dalam masyarakat Larangan Badung, akadnikah serta walimah dilaksanakan dalam satu waktu.Kebiasaan masyarakat Larangan Badung dalamtradisi nyare dhina mempunyai harapan denganmelaksanakan hari pernikahan di hari yang baikyakni meminta petunjuk pada Kyai maka akanmemperoleh kebaikan bagi kedua mempelai yangmelangsungkan pernikahan, sebagaimana harapanbanyak orang dalam bentuk keluarga yang SakinahMawaddah Warahmah serta keturunan shaleh shalehahyang akan mereka didik nantinya.
CITATION STYLE
Sirojuddin, S., & Asyari, M. B. (2014). TRADISI “ NYARE DHINA” DALAM PENENTUAN HARI PERNIKAHAN PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DI DESA LARANGAN BADUNG. AL-IHKAM: Jurnal Hukum & Pranata Sosial, 9(1), 22–40. https://doi.org/10.19105/al-lhkam.v9i1.357
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.