Konsep Kartu Kredit (Bithaqah I’timan) Sebagai Alat Pembayaran dalam Hukum Islamkum Islam

  • Muaidi
N/ACitations
Citations of this article
33Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Konsepsi Kartu Kredit dalam prakteknya sudah menjadi kebutuhan bagi sebagian orang dalam melakukan transaksi bahkan hampir sebagian besar perbankan dan non  menggunakannya sebagai alat transaksi akan tetapi tidak dapat digunakan untuk melakukan transaksi atas barang-barang yang tidak diperbolehkan oleh syariat atau transaksi atas barang-barang yang dilarang. Kartu kredit syariah hanya dapat diakses transaksinya pada barang-barang yang telah ditentukan dengan kriteria kehalalannya.. Adanya penerbitan kartu kredit bagi nasabah maka ada yang harus diperhatiakn diantaranya : pilihan kartu kredit yang akan digunakan, membutuhkan pihak-pihak yang terlibat dalam perjanjian, konsep penerbitan kartu kredit, akad Al ‘ariyah, Al Wakalah (perjanjian pemberian, Al Kafalah (perjanjian penanggungan).   dalam kartu kredit syariah, kreteria pengguna kartu kredit hanya diberikan kepada nasabah yang memiliki pendapatan/gaji yang layak dan sesuai dengan kebutuhan,, termasuk hubungan yang ada dalam kartu kredit syariah. Dari kartu kredit yang diproleh nasabah dimanfaatkatkan maka hak dan kewajiban para pihak akan ada termasuk juga ketentuan hukum dengan mengikuti pendapat para ulama berdasarkan dalil masing-masing dan DSN (Dewan Syariah Nasional) MUI melalui fatwanya tentang kartu kredit syariah bagi pengguna kartu kredit syariah.

Cite

CITATION STYLE

APA

Muaidi. (2019). Konsep Kartu Kredit (Bithaqah I’timan) Sebagai Alat Pembayaran dalam Hukum Islamkum Islam. TAFAQQUH, 4(1), 36–57. https://doi.org/10.70032/15y3ay98

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free