Konsep Ekonomi Islam Terkait Penerapan Pungutan Pajak di Indonesia

  • Awal Syahrul Alimin
  • Miftahul Andriani
  • Fajar Bahari
  • et al.
N/ACitations
Citations of this article
8Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Self-Assessment System merupakan sistem pemungutan pajak yang membebankan penentuan besaran pajak yang perlu dibayarkan oleh wajib pajak yang bersangkutan. Dengan kata lain, wajib pajak merupakan pihak yang berperan aktif dalam menghitung, membayar, dan melaporkan besaran pajaknya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau melalui sistem administrasi online yang sudah dibuat oleh pemerintah. Seperti yang kita lihat pajak PPN dan PPh. Sistem pemungutan pajak yang satu ini mulai diberlakukan di Indonesia setelah masa reformasi pajak pada 1983 dan masih berlaku hingga saat ini. Adapun ciri-ciri self-assessment system yaitu wajib pajak menentukan besaran pajak terutang, wajib pajak memilki peran aktif untuk menyelesaikan kewajiban pajak, mulai dari perhitungan, pembayaran, maupun pelaporan, dan juga pemerintah tidak harus menerbitkan surat ketetapan pajak, kecuali ketika wajib pajak telah melapor, telah membayar utang, maupun terdapat kewajiban pajak yang tidak dibayar oleh wajib pajak.

Cite

CITATION STYLE

APA

Awal Syahrul Alimin, Miftahul Andriani, Fajar Bahari, Hajar Dewantara, & Andi Naila Quin Azisah Alisyahbana. (2025). Konsep Ekonomi Islam Terkait Penerapan Pungutan Pajak di Indonesia. Journal of Applied Taxation and Policy, 32–37. https://doi.org/10.66053/jatap.v1i1.127

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free