Abstract
Sesuatu Negara sebaiknya berdasar atas hukum di dalam segala hal ihwalnya, sudah didambakan semenjak Plato dengan "Nomoinya" E. Kant dengan negara Hukum (formil-nya), J. Stahl dengan Negara Hukumnya (material) maupun Dicey dengan "Rule of Law-nya.Ringkasnya merupakan suatu negara yang ideal pada abad ke 20 ini, bahwa segala kegiatan kenegaraan harus didasarkan pada hukum
Cite
CITATION STYLE
APA
Wahjono, P. (1980). INDONESIA lALAH NEGARA YANG BERDASAR ATAS HUKUM. Jurnal Hukum & Pembangunan, 10(1), 1. https://doi.org/10.21143/jhp.vol10.no1.700
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.
Already have an account? Sign in
Sign up for free