Korban pemerkosaan dalam Hukum Pidana Indonesia belum mendapatkan perhatian serius. Hukum Pidana yang ada saat ini lebih fokus kepada pemidanaan pelaku kejahatan, padahal pada kasus pemerkosaan, justru hukum seringkali abai dalam memberikan perlindungan yang memadai. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis mengenai perlindungan korban pemerkosaan di Indonesia dalam sudut pandang viktimologi. Viktimologi digunakan untuk mempelajari korban kejahatan termasuk upaya perlindungan korban kejahatan.
CITATION STYLE
Prakosya, S. (2022). Tinjauan Perlindungan Korban Perkosaan dalam Sudut Pandang Viktimologi. Ikatan Penulis Mahasiswa Hukum Indonesia Law Journal, 2(1), 108–117. https://doi.org/10.15294/ipmhi.v2i1.53744
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.