E-commerce mengalami pertumbuhan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir dan telah menjadi bagian penting dari perekonomian Indonesia. Namun, dengan pertumbuhan ini muncul sejumlah masalah hukum yang perlu ditangani. E-commerce memiliki beberapa permasalahan hukum yang mempengaruhi legalitas transaksi, keaslian data, tanda tangan digital, keamanan informasi dan privasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengatasi masalah e commerce melalui landasan hukum untuk menjamin keuntungan dan kepastian hukum. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif untuk menganalisis situasi hukum e-commerce di Indonesia. Data dikumpulkan dengan menggunakan survei literatur, analisis dokumen, dan kuesioner jika diperlukan. Analisis deskriptif dilakukan untuk mengidentifikasi permasalahan hukum yang ada pada e-commerce di Indonesia dan hasilnya digunakan sebagai dasar usulan solusi. Oleh karena itu, penelitian ini memberikan pemahaman mendalam tentang transformasi hukum e-commerce di Indonesia dan menawarkan solusi untuk mengatasi permasalahan yang ada. Penelitian ini menyimpulkan bahwa dalam memecahkan masalah ini memerlukan penciptaan dasar hukum yang menguntungkan, memastikan kepastian hukum, dan mengembangkan program dukungan teknis yang aman dan efisien.Kata kunci: Regulasi Bisnis, Permasalahan E-Commerce, Solusi Hukum
CITATION STYLE
Purba, B., N, H., Hutasoit, H. F. Y. P., Sinaga, H. E. N., Adriansyah, T., & Simangunsong, Y. S. (2023). TRANSFORMASI HUKUM E-COMMERCE DI INDONESIA: ANALISIS DAN SOLUSI PERMASALAHAN. Jurnal Sosial Humaniora Sigli, 6(2), 373–383. https://doi.org/10.47647/jsh.v6i2.1570
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.