Penerapan Hukuman Mati Bagi Bandar Narkoba Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia

  • Choirunnissa A
N/ACitations
Citations of this article
47Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Hukuman mati merupakan salah satu bentuk hukuman terberat yang dijatuhkan bagi bandar narkoba. Penerapan hukuman mati masih menjadi problematika antara pandangan yang pro dan kontra. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui  (1) Penerapan hukuman mati bagi bandar narkoba, (2) Penerapan hukuman mati bagi bandar narkoba dalam perspektif Hak Asasi Manusia, (3) Penerapan hukuman mati dalam perspektif hukum pidana Indonesia, (4) Penerapan hukuman mati dipandangan para ahli hukum, dan (5) Ketentuan penjatuhan hukuman mati yang tidak bertentangan dengan Hak Asasi Manusia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan meneliti peraturan perundang-undangan, norma yang berlaku dan bahan pustaka (library research). Hasil penelitian menunjukkan adanya keseriusan pemerintah Indonesia dalam menangani kasus narkoba dengan menerapkan hukuman mati bagi bandar narkoba, walaupun yang terjadi adanya peningkatan pengguna, pengedar narkoba, hingga produsen. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penerapan hukuman mati bagi bandar narkoba tidak bertentangan dengan Hak Asasi Manusia sehingga dapat diterapkan di Indonesia.

Cite

CITATION STYLE

APA

Choirunnissa, A. (2021). Penerapan Hukuman Mati Bagi Bandar Narkoba Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. De Cive : Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 1(6), 202–214. https://doi.org/10.56393/decive.v1i6.516

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free