Pasar karbon REDD+ dapat menjadi insentif bagi pelaku implementasi REDD+ di lapangan. Permasalahan yang dihadapi adalah ketidakpastian pasar yang tinggi yang diakibatkan oleh belum tersedianya mekanisme transaksi karbon. Komitmen pemerintah daerah relatif tinggi yang ditunjukan dengan disusunnya peraturan pendukung implementasi REDD+. Kegiatan REDD+ adalah dalam rangka menjaga hutan lestari dan seandainya terjadi perdagangan karbon maka hasil perdagangan merupakan manfaat tambahan. Pemda belum mengetahui secara pasti tentang tatacara atau mekanisme pasar karbon, termasuk standar karbon dan metodologi untuk menghasilkan kredit karbon. Insentif yang diharapkan atas capaian penurunan emisi yang dihasilkan lebih didasarkan pada perannya dalam pengelolaan hutan lestari/peningkatan kesejahteraan masyarakat bukan berdasarkan harga karbon. Selain itu terdapat sejumlah inisiatif pembayaran karbon hutan secara sukarela. Besarnya proporsi perlu mempertimbangkan pangsa modal investasi yang telah dikeluarkan oleh pembeli dan pemerintah. Juga diperlukan lembaga registri yang mengelola kegiatan, capaian penurunan emisi, dan fasilitasi implementasi REDD+ di lapangan, dan mengatur sistem insentif dan disinsentif dalam pengelolaan resiko kebocoran dan ketidakpermanenan.
CITATION STYLE
Djaenudin, D., Lugina, L., Ramawati, R., Kartikasari, G., Indartik, I., Pribadi, M. A., & Astana, S. (2016). PERKEMBANGAN IMPLEMENTASI PASAR KARBON HUTAN DI INDONESIA. Jurnal Analisis Kebijakan Kehutanan, 13(3), 159–172. https://doi.org/10.20886/jakk.2016.13.3.159-172
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.