Pengaturan Tenggat Waktu Pelaksanaan Pidana Mati dalam Hukum Pidana Indonesia

  • Wulan Puji Anjarsari
N/ACitations
Citations of this article
14Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Dalam praktik penerapan eksekusi pidana mati seringkali para terpidana hukuman mati harus menunggu hingga bertahun tahun sampai pada hari pelaksanaan eksekusi mati. Ketidak jelasan mengenai waktu pelaksanaan pidana mati tersebut menimbulkan ketidak pastian hukum bagi para terpidana. Penelitian ini hendak membahas penerapan pidana mati dan masa tunggu bagi terpidana dalam menjalankan hukuman mati dalam sistem hukum pidana di Indonesia. Penelitian disusun dengan metode yuridis normative dengan menganalisis peraturan perundang undangan terkait hukuman mati. Hasil penelitian menunjukkan Hukum Pidana Indonesia dalam UU Nomor 2/PNPS/1964  tidak mengatur secara pasti tentang tenggat waktu pelaksanaan  eksekusi bagi terpidana hukuman mati Hak untuk mendapat kepastian hukum telah dijamin oleh konstitusi sebagai hak konstitusional sebagaimana yang diatur di dalam ketentuan Pasal 28D Ayat 1 UUD NRI Tahun 1945. Dalam kaitannya dengan tenggat waktu pelaksanaan eksekusi mati sebagaimana yang diatur oleh UU Nomor 2/PNPS/1964 saat ini yang tidak mengatur pelaksanaan pidana mati secara pasti, hal tersebut membawa ketidakpastian hukum oleh terpidana sehingga itu melanggar hak konstitusional yang dijamin di dalam konstitusi.sehingga penelitian ini menyimpulkan perlu adanya pengaturan yang tegas batas tenggat waktu untuk pelaksanaan eksekusi mati.

Cite

CITATION STYLE

APA

Wulan Puji Anjarsari. (2021). Pengaturan Tenggat Waktu Pelaksanaan Pidana Mati dalam Hukum Pidana Indonesia. Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, 2(3), 485–494. https://doi.org/10.36418/jist.v2i3.114

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free