Tinjuan Prosedur Operasional Media Sosial Direktorat Jenderal Pajak Dalam Rangka Edukasi Perpajakan

  • Pratama N
  • Hartono S
N/ACitations
Citations of this article
220Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Media sosial merupakan salah satu saluran edukasi perpajakan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (Direktorat P2 Humas). Sifat media sosial yang dinamis ini tentu mengharuskan Direktorat P2Humas DJP untuk dapat merumuskan suatu prosedur operasional yang sesuai untuk setiap platform media sosial. Penelitian ini ditujukan untuk mengidentifikasi prosedur operasional media sosial DJP dalam menyelenggarakan edukasi perpajakan dengan praktiknya di lapangan, beserta hambatan, tantangan, dan strateginya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prosedur operasional di beberapa media sosial DJP, seperti Facebook, Instagram, Twitter, dan YouTube, sudah diatur dalam regulasi terbaru, yaitu KEP-701/PJ/2019. Namun, untuk media sosial lainnya, seperti Tik Tok, Spotify, dan Linkedin, belum diatur dalam regulasi khusus. Dalam praktiknya, media sosial DJP masih mempunyai beberapa tantangan dan hambatan yang perlu diatasi. Salah satu tantangan tersebut adalah respons negatif dari masyarakat, sehingga DJP harus bisa mengelola respons tersebut dengan baik.

Cite

CITATION STYLE

APA

Pratama, N. C. A., & Hartono, S. (2022). Tinjuan Prosedur Operasional Media Sosial Direktorat Jenderal Pajak Dalam Rangka Edukasi Perpajakan. JURNAL PAJAK INDONESIA (Indonesian Tax Review), 6(2S), 472–487. https://doi.org/10.31092/jpi.v6i2s.1856

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free