Penegakan Plagiasi di Indonesia dapat dibilang belum cukup efektif karena tingkat plagaisi yang masih cukup tinggi. Pada tahun 2013 saja sudah ditemukan bahwa setidaknya ada 808 kasus Plagiasi di Indonesia. hal ini perlu dikaji lebih dalam, sebagaimana yang dilakukan oleh penulis dalam artikel ini. Dengan pokok permasalahan yakni kenapa hal ini bisa terjadi, dan apakah pengaturan di Indonesia sendiri sudah cukup efektif. hasil penelitian menunjukkan permasalahan yang menjadi kelemahan dari sistem penegakan Plagiasi di Indonesia yakni belum diaturnya Plagiasi terkait Kriptomnesia yang terjadi ketika memori yang terlupakan kembali tanpa disadari oleh orang yang bersangkutan, yang mempercayai bahwa memori tersebut merupakan suatu hal baru dan pertama kalinya sehingga ide yang muncul tanpa disadari meniru Karya orang lain. Hal yang juga menjadi salah satu alasan kuat mengapa plagiasi dilakukan ini berbeda dengan self-plagiarism yang dilakukan dengan sengaja sehingga masukan yang bisa diberikan adalah perlu adanya aturan khusus yang mengatur hal tersebut.
CITATION STYLE
Budoyo, S. (2018). Analisis Terhadap Pengaturan Plagiasi di Indonesia. Jurnal Meta Yuridis, 10–22. https://doi.org/10.26877/m-y.v1i2.3384
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.