IMPLEMENTASI UU NOMOR 28 TAHUN 2014 DALAM PERLINDUNGAN HAK CIPTA DI ERA DIGITAL

  • Ninda Alfani
  • Tina Rahmawati
  • Shofiah Alifah P
  • et al.
N/ACitations
Citations of this article
80Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi telah mengubah kehidupan berbangsa dan bernegara. Salah satu teknologi yang cukup besar pengaruhnya adalah dunia internet. Internet memperkenalkan masyarakat pada dunia digital. Tentunya perkembangan ini juga berimplikasi pada hukum, khususnya hak cipta. Karya kreatif dalam format tradisional kini dapat dikonversi ke bentuk digital, dan karya yang dilindungi oleh hak digital kini dapat dibuat. Dalam hal ini, undang-undang hak cipta yang digunakan untuk melindungi karya berhak cipta yang harus berkembang. Rumusan masalah yang diangkat ialah bagaimana perlindungan hukum terhadap ciptaan dalam era digital dan  bagaimana implikasi pengaruh teknologi pengaman terhadap perlindungan hukum karya cipta digital. Metode penelitian yang digunakan adalah metode studi literatur. Tujuan Penelitian ini adalah untuk mencari informasi dari buku, artikel dan jurnal yang dapat dijadikan bahan referensi untuk memperkuat argumentasi yang ada. Analisis data yang kami gunakan meliputi pengumpulan data kepustakaan, penelusuran dan pencatatan, serta pengelolaan bahan penelitian.

Cite

CITATION STYLE

APA

Ninda Alfani, Tina Rahmawati, Shofiah Alifah P, & Difa Zahra Dwinta. (2022). IMPLEMENTASI UU NOMOR 28 TAHUN 2014 DALAM PERLINDUNGAN HAK CIPTA DI ERA DIGITAL. JOURNAL OF ADMINISTRATIVE AND SOCIAL SCIENCE, 4(1), 23–36. https://doi.org/10.55606/jass.v4i1.112

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free