Abstract
Salah satu tema yang dibahas dalam al-Qur’an adalah problematika hukum keluarga. Fokus kajian ini adalah problematika nusyuz yang masih dipahami secara parsial. Dengan menggunakan pendekatan tafsir tematik (maudhu’i) model eksplorasi lintas ayat diperoleh kesimpulan bahwa nusyuz merupakan tindakan pengabaian terhadap kewajiban suami-istri yang menyebabkan renggangnya hubungan dalam kehidupan rumah tangga, dengan ketentuan bahwa tindakan nusyuz dilakukan secara sadar dengan motif-motif tertentu. Selain itu, nusyuz dilakukan dengan tujuan merendahkan martabat salah satu pihak. Seorang istri dianggap nusyuz jia ia keluar dari koridor qanitat dan hafidzat. Sedangkan seorang suami dianggap nuzyuz jika ia tidak mampu mengarahkan istri mencapai identitas qanitat dan hafidzat. Adapun penyebab timbulnya nusyuz adalah sifat kikir dan iri hati.
Cite
CITATION STYLE
Salam, N. (2015). Konsep Nusyuz dalam Perspektif Al-Qur’an (Sebuah Kajian Tafsir Maudhu’i). De Jure: Jurnal Hukum Dan Syar’iah, 7(1), 47–56. https://doi.org/10.18860/j-fsh.v7i1.3511
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.