Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tingkat kesadaran pegawai dan stakeholder terhadap keamanan siber dalam penggunaan aplikasi E-Court di Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang. Metode analisis yang digunakan adalah deskriptif kuantitatif dengan menggunakan kuesioner sebagai instrumen pengumpulan data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tingkat kesadaran responden dalam penggunaan aplikasi E-Court tergolong kurang baik, dengan persentase sebesar 42%. Lebih lanjut, ditemukan bahwa sebagian besar responden jarang melakukan penggantian kata sandi aplikasi (73%), bahkan 24% responden tidak pernah melakukannya. Meskipun demikian, kesadaran responden terhadap penggunaan email (68%) dan kejahatan internet (63%) tergolong cukup baik. Dalam rangka meningkatkan kesadaran dan pemahaman responden terkait keamanan siber, pengadilan perlu melakukan upaya pendampingan dan edukasi. Hal ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai pentingnya menjaga keamanan siber, termasuk penggunaan aplikasi E-Court, penggantian kata sandi secara berkala, penggunaan email yang aman, serta upaya pencegahan terhadap kejahatan internet. Dengan adanya upaya pendampingan dan edukasi yang efektif, diharapkan tingkat kesadaran dan pemahaman responden dalam penggunaan aplikasi E-Court dan keamanan siber dapat ditingkatkan. Hal ini akan berkontribusi pada perlindungan data dan informasi perkara yang lebih efektif di Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang
CITATION STYLE
Faliandy, M Yonandio Lazuardi, & Tata Sutabri. (2023). Analisis Kesadaran Keamanan Siber pada Pengguna Aplikasi E-Court di Lingkungan Pengadilan. Jurnal Ilmiah Binary STMIK Bina Nusantara Jaya Lubuklinggau, 5(2), 101–107. https://doi.org/10.52303/jb.v5i2.106
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.