PROBLEMATIK DAN KARAKTERISTIK PENYELESAIAN SENGKETA KEKAYAAN INTELEKTUAL MELALUI BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA

  • Sulistianingsih D
  • Prabowo M
N/ACitations
Citations of this article
98Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Penyelesaian sengketa kekayaan intelektual di Indonesia umumnya dapat dilakukan melalui pengadilan dan dapat dilakukan melalui arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Pilihan tersebut ada para para pihak yang bersengketa. Ada kelebihan dan kekurangan dalam melakukan penyelesaian sengketa kekayaan intelektual melalui pengadilan dan di luar pengadilan. Pada umumnya penyelesaian sengketa hak kekayaan intelektual di pengadilan dilakukan di Pengadilan Niaga untuk sengketa hak cipta, hak merek, hak desain industri, hak paten, Khusus untuk sengketa rahasia dagang didaftarkan di pengadilan negeri. Penyelesaian sengketa di luar pengadilan dapat dilakukan melalui lembaga arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa. Lembaga di Indonesia yang memiliki kompetensi untuk menyelesaikan sengketa hak kekayaan intelektual melalui jalur di luar pengadilan yaitu Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dan Badan Arbitrase dan Mediasi Hak Kekayaan Intelektual (BAM HKI). Artikel ini merupakan hasil dari penelitian yang dilakukan dengan menggunakan metode socio legal dengan pendekatan kualitatif. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis karakteristik dan problematic penyelesiaan sengketa hak keyaan intelektual yang diselesaikan di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). BANI menyelesaiakan sepulub kasus sengketa hak kekayaan intelektual dan tidak semua kasus sengketa hak kekayaan intelektual dapat diselesaikan oleh BANI. Syarat sengketa hak kekayaan intelektual dapat diselesaikan oleh BANI yaitu adanya kewenangan BANi yang tertera dalam akta de kompromitendo atau akta kompromis. Kata Kunci: Penyelesaian Sengketa, Kekayaan Intelektual, Badan Arbitrase

Cite

CITATION STYLE

APA

Sulistianingsih, D., & Prabowo, M. S. (2019). PROBLEMATIK DAN KARAKTERISTIK PENYELESAIAN SENGKETA KEKAYAAN INTELEKTUAL MELALUI BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA. QISTIE, 12(2), 166. https://doi.org/10.31942/jqi.v12i2.3135

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free