IMPLEMENTASI PENGELOLAAN KEUANGAN DESA TAHUN ANGGARAN 2019 DI DESA BAAMPAH KECAMATAN MENTAYA HULU

  • Pradibyo S
  • B. R
  • Arifin M
N/ACitations
Citations of this article
13Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memberikan semangat baru bagi desa untuk bangkit baik dari segi pembangunan, perekonomian dan kesejahteraan masyarakatnya. Lahirnya UU tersebut telah membuka peluang bagi desa untuk mengelola anggaran yang cukup besar baik yang bersumber dari pusat (DD), Pemerintah Daerah (ADD, DBH Pajak dan Retribusi Daerah) dan Pendapatan Asli Desa itu sendiri. Pengelolaan keuangan desa menjadi satu hal yang harus menjadi perhatian karena anggaran tersebut harus dikelola dengan transparan dan akuntabel sesuai dengan asas pengelolaan keuangan desa. Arahan baik berupa pembinaan dan pengawasan dari pihak kecamatan dan kabupaten menjadi faktor yang sangat penting sehingga Kepala Desa selaku penanggungjawab pengelolaan keuangan desa bertindak sesuai dengan kewenagan yang diberikan dan ketentuan yang mengaturnya mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban. Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur telah menetapkan Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa sebagai turunan dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, hal tersebut sebagai pedoman dan memberikan kemudahan bagi desa dalam hal mengelola anggaran.

Cite

CITATION STYLE

APA

Pradibyo, S. D., B., R. B., & Arifin, M. H. (2021). IMPLEMENTASI PENGELOLAAN KEUANGAN DESA TAHUN ANGGARAN 2019 DI DESA BAAMPAH KECAMATAN MENTAYA HULU. Pencerah Publik, 8(2), 8–17. https://doi.org/10.33084/pencerah.v8i2.2496

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free