Apakah Pemutusan Hubungan Kerja (Phk) Merupakan Langkah Yang Efisien Atau Justru Pelanggaran Hak Pekerja?

  • Cahayo R
  • Salsabila J
  • Jihan S
  • et al.
N/ACitations
Citations of this article
10Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Fenomena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Indonesia meningkat setelah pandemi COVID-19 dan penerapan Undang-Undang Cipta Kerja. Penelitian ini mengkaji praktik PHK dengan pendekatan normatif dan yuridis empiris, serta studi kasus seperti PT Nikomas Gemilang dan Shopee Indonesia. Meskipun PHK diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 dan UU No. 11 Tahun 2020, pelaksanaannya sering melanggar prosedur hukum. Perubahan regulasi membuat syarat PHK lebih longgar, yang mengurangi perlindungan pekerja. Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebagai jaminan sosial masih terbatas. PHK dapat dibenarkan jika dilakukan secara sah, adil, dan transparan; jika tidak, itu melanggar hak pekerja. Reformasi kebijakan dan penguatan serikat pekerja penting untuk keseimbangan efisiensi dan keadilan sosial.

Cite

CITATION STYLE

APA

Cahayo, R. G., Salsabila, J. I., Jihan, S., Ramadhani, S. R., & Salsabila, S. S. (2026). Apakah Pemutusan Hubungan Kerja (Phk) Merupakan Langkah Yang Efisien Atau Justru Pelanggaran Hak Pekerja? Syntax Literate ; Jurnal Ilmiah Indonesia, 11(4), 3408–3424. https://doi.org/10.36418/syntax-literate.v11i4.64260

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free