TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PELAKSANAAN TUGAS DAN FUNGSI POLISI PAMONG PRAJA DALAM PEMBINAAN KEAMANAN DAN PENEGAKAN HUKUM

  • Armiwal S
N/ACitations
Citations of this article
32Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Berdasarkan ketentuan Undang-undang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mempunyai kewajiban menegakkan peraturan  perundang- undangan dan memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat. Dalam rangka menyelenggarakan ketenteraman dan ketertiban umum serta untuk menegakkan Peraturan Daerah dibentuk  Satuan Polisi Pamong Praja sebagai Perangkat Pemerintah Daerah.Sebagaimana dengan jelas dinyatakan dalam Pasal 14 ayat (1) huruf g  Undang-undang No.   2  Tahun 2002   tentang Kepolisian Negara  Republik Indonesia  yang menyatakan   Polri   bertugas   melakukan   koordinasi,   pengawasan,    dan pembinaan  teknis  terhadap  kepolisian khusus,  penyidik  pegawai  negeri sipil,  dan  bentuk-bentuk pengamanan swakarsa.  Dari   ketentuan  tersebut terlihat bahwa pihak kepolisian dalam   melaksanakan tugas   menjaga  dan memelihara  Kamtibmas  dapat  melakukan  kerja  sama  dengan  penyidik pegawai  negeri  sipil,   dan   bentuk-bentuk pengamanan  swakarsa  seperti halnya SatPol PP.Kinerja   Satuan   Polisi   Pamong  Praja   (Sat   Pol   PP)   tidak  pemah luput  dari  perhatian publik,  mengingat segala aktivitasnya  dengan mudah diketahui   melalui  pemberitaan   di   mass    media,    baik   cetak   maupun elektronik.  Hal  ini terlihat dari tindakan aparat Satpol PP dalam penegakan hukum  sering  berlebihan  sehingga   terbentuk  opini   dalam  masyarakat bahwa pelaksanaan tugas   dan  fungsi Satpol PP  tidak sesuai yang belaku. Kenyataan ini tentunya tidak sesuai  dengan gambaran aparatur pemerintah daerah  yang  dalam   melaksanakan  tugasnya  menjunjung  tinggi  norma hukum,  norma   agama,  Hak   Asasi    Manusia  dan   norma-norma  sosial  lainnya yang  hidup  dan  berkembang di masyarakat.Keywords: Pelaksanaan Tugas dan Fungsi.

Cite

CITATION STYLE

APA

Armiwal, S. (2020). TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PELAKSANAAN TUGAS DAN FUNGSI POLISI PAMONG PRAJA DALAM PEMBINAAN KEAMANAN DAN PENEGAKAN HUKUM. Jurnal Sosial Humaniora Sigli, 3(1), 43–61. https://doi.org/10.47647/jsh.v3i1.236

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free