Abstract
Partisipasi masyarakat dalam pembentukan Peraturan Daerah (Perda) merupakan unsur penting demokrasi, namun implementasinya di Kabupaten Kaur masih menghadapi berbagai tantangan. Penelitian ini mengkaji partisipasi masyarakat berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 serta perspektif fiqih siyasah yang menekankan keadilan dan kemaslahatan publik. Dengan pendekatan kualitatif-deskriptif melalui studi lapangan dan dokumentasi, ditemukan bahwa keterlibatan masyarakat masih bersifat formalistik, belum menyentuh substansi aspirasi publik secara bermakna. Dalam konteks fiqih siyasah, hal ini belum mencerminkan prinsip kebijakan yang adil dan maslahat karena minimnya konsultasi yang substansial. Penelitian merekomendasikan penguatan mekanisme konsultasi publik yang inklusif, transparansi legislasi, dan edukasi hukum masyarakat guna mendorong demokrasi lokal yang lebih partisipatif dan sesuai dengan nilai-nilai tata kelola Islami.
Cite
CITATION STYLE
Deden Setiawan, Supardi, & Amancik. (2025). Implementasi Partisipasi Masyarakat dalam Pembentukan Perda Kabupaten Kaur: Perspektif Fiqih Siyasah. Journal of Law and Legal System, 1(2), 97–103. https://doi.org/10.61994/jlls.v1i2.1136
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.