PEMANFAATAN INSENTIF PAJAK UNTUK UMKM DI MASA PANDEMI COVID 19

  • Resmi S
  • Barmawi M
N/ACitations
Citations of this article
61Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Di masa Pndemi Covid 19, sebagian besar usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mengalami penurunan produktifitas bahkan beberapa mengalami kebangrutan. Untuk membangkitkan iklim usaha, pemerintah mengeluarkan berbagai kebijakan insentif diantaranya di bidang perpajakan. Pajak penghasilan final ditanggung pemerintah (PPh final DTP) merupakan insentif yang diberikan kepada UMKM. Insentif PPh final DTP merupakan fasilitas UMKM untuk tidak membayar pajak. UMKM hanya malapor setiap bulan melalui fitur eReporting pada laman Direktorat Jenderal Pajak. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman UMKM dalam melaksanakan pelaporan realisasi PPh final DTP. Kegiatan dilaksanakan melalui dua tahap. Tahap pertama adalah sosialisasi dan pelatihan, sedangkan tahap kedua adalah pendampingan. UMKM peserta kegiatan secara aktif menanyakan perpajakan yang dihadapi. Bahkan di antara mereka mempraktekkan  melaporkan realisasi PPh final DTP untuk usahanya. Kegiatan pengabdian masyarakat sebaiknya tidak berhenti pada sosialisasi dan pelatihan tetapi harus dilakukan pendampingan secara terus menerus dan berkelanjutan.

Cite

CITATION STYLE

APA

Resmi, S., & Barmawi, M. M. (2021). PEMANFAATAN INSENTIF PAJAK UNTUK UMKM DI MASA PANDEMI COVID 19. Jurnal Berdaya Mandiri, 4(1), 769–780. https://doi.org/10.31316/jbm.v4i1.1852

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free