Pemilu dapat diartikan sebagai sarana atau fasilitas pelaksanaan dari kedaulatan rakyat yang telah dituangkan secara sah di lampiram UUD 1945. Pada Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945 menguraikan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tinjauan yuridis prinsip demokrasi dalam pelakasanaan pemilihan umum. Untuk mecapai penelitian tersebut dilakukan melalui metode penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa dalam Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945 merupakan konsep yang sesuai untuk merubah kedaulatan negara menjadi kedulatan rakyat. Kemudian, perihal pemilu dapat diuraikan bahwa pemilu yang dapat mencerminkan konsep kedaulatan rakyat yang memiliki sifat demokratis yakni pemilu yang terlaksana pertama kali pada tahun 1955.
CITATION STYLE
Ayuningtiyas, F., & Wahyuningtyas, A. (2023). Implementasi Prinsip Demokrasi dalam Pelaksanaan Pemilihan Umum. Amnesti: Jurnal Hukum, 5(1), 138–150. https://doi.org/10.37729/amnesti.v5i1.2733
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.