Abstract
Peredaran dan konsumsi minuman beralkohol masih menjadi tantangan serius di Indonesia, khususnya di wilayah Kabupaten Bandung. Meskipun telah diberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2021 tentang pelanggaran peredaran dan penggunaan minuman beralkohol, pelanggaran terhadap aturan ini masih sering terjadi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi Perda tersebut dalam perspektif Siyasah Dusturiyah (politik ketatanegaraan dalam Islam). Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, dokumentasi, dan observasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun telah dilakukan upaya oleh aparat seperti Satpol PP dalam menindak pelanggaran, namun masih terdapat berbagai kendala seperti kurangnya keterlibatan masyarakat, lemahnya penegakan hukum, dan minimnya koordinasi antar lembaga. Dalam perspektif Siyasah Dusturiyah, peraturan daerah merupakan instrumen untuk mewujudkan kemaslahatan publik yang harus ditegakkan secara adil dan tegas demi menjaga ketertiban sosial dan melindungi masyarakat dari kerusakan. Oleh karena itu, sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat sangat dibutuhkan untuk mengoptimalkan efektivitas perda ini
Cite
CITATION STYLE
Firdaus, F. F., Syarif, N., & Prasetyo, R. E. (2025). Implementasi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Peredaran dan Penggunaan Minuman Beralkohol di Kabupaten Bandung Perspektif Siyasah Dusturiyah. Ranah Research : Journal of Multidisciplinary Research and Development, 7(5), 3177–3189. https://doi.org/10.38035/rrj.v7i5.1699
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.