PERDAMAIAN DALAM MENYELESAIKAN KEWARISAN

  • Khosyi’ah S
N/ACitations
Citations of this article
56Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

AbstrakHukum kewarisan Islam telah banyak ditinggalkan oleh masyara­kat Islam Indonesia baik langsung atau tidak langsung. Fenomena tersebut menggambarkan bahwa sudah terjadi pembi­asan terhadap rasa kea­dilan dalam menyelesaikan waris sesuai dengan hukum kewarisan Islam. Hal ini menunjukkan bahwa nilai-nilai yang terdapat dalam al-Qur’an mengenai ayat-ayat kewarisan memerlukan pema­haman secara jelas sesuai dengan kondisi dan rasa keadilan dengan tetap mem­per­hatikan tujuan disyari'atkannya hukum Islam. Perda­maian dalam pem­bagian waris merupakan solusi terhadap persoalan yang dinilai dekat dengan rasa keadilan, sebab nilai-nilai yang terdapat dalam perdamaian mengandung unsur kerelaan antar pihak-pihak dalam keluarga untuk menyelesaikan warisan disebabkan sesuai dengan kondisi riil ketika melakukan proses pembagian warisan.

Cite

CITATION STYLE

APA

Khosyi’ah, S. (2019). PERDAMAIAN DALAM MENYELESAIKAN KEWARISAN. ADLIYA: Jurnal Hukum Dan Kemanusiaan, 10(1), 1–18. https://doi.org/10.15575/adliya.v10i1.5143

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free