Abstract
Pendidikan dan latihan kemahiran hukum merupakan bidang perkuliahan baru dalam kurikulum nasional tahun 1993 (Keputusan Mendikbud No. 17/1993). Dalam kurikulum nasional ini juga terdapat ketentuan yang menyatakan perlu dan pentingnya pendidikan hukum terapan melalui pengenalan ketentuan-ketentuan hukum positif dan kasus-kasus atau bahan dokumentasi lainnya bagi para mahasiswa hukum. Dengan demikian mereka tidak hanya mempunyai "wawasan" ilmu pengetahuan hukum akan tetapi juga dapat menerapkannya secara profesional analitis dalam masyarakat.
Cite
CITATION STYLE
Reksodiputro, M. (2017). Laboratorium Hukum sebagai Wadah Pendidikan dan Penulisan Hukum. Jurnal Hukum & Pembangunan, 24(6), 485. https://doi.org/10.21143/jhp.vol24.no6.1055
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.