Abstract
Perkembangan wakaf saat ini sudah diberdayakan dalam bentuk aset uang yang disebut wakaf uang. Aset berupa uang dapat dikelola untuk usaha produktif. Salah satu usahanya dalam bidang peternakan. Namun di Kampung Tapos Cikalong Wetan terjadi penguasaan atas hasil pengelolaan wakaf uang. Dimana keuntungannya dikuasai oleh nadzir sepenuhnya. Padahal berdasarkan UUD No 41 Tahun 2004 tentang Wakaf nadzir hanya berhak memperoleh 10%. Metode Penelitian yang digunakan kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif. Sumber data primer berupa wawancara pada wakif dan nazhir di Desa Cikalong Wetan dan data sekunder berupa jurnal, buku dan literatur lainnya. Analisis data berupa perbandingan fikih wakaf dan Undang-Undang Nomor 41 dengan di lapangan kemudian diverifikasi lalu penarikan kesimpulan. Hasil Penelitian ini Pertama, Analisis Fikih Wakaf dan Undang-Undang Nomor 41 tentang perolehan hak nadzir adalah diperbolehkan mengambil keuntungan yang besarnya tidak lebih dari 10%. Kedua, pengelolaan wakaf uang yang terjadi di Kampung Tapos Cikalong Wetan nadzir menguasai seluruh hasil usaha wakaf produktif. Ketiga, Analisis Fikih Wakaf dan Undang-Undang Nomor 41 nadzir di Kampung Tapos Cikalong Wetan belum mentaati peraturan yang telah ditentukan terkait upah nadzir.
Cite
CITATION STYLE
Senjiati, I. H., Lis Sulistiani, S., & Mubarok, M. F. R. (2020). ANALISIS FIKIH WAKAF DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 2004 TENTANG WAKAF TERHADAP PEROLEHAN HAK NADZIR PADA PENGELOLAAN WAKAF UANG NADZIR INDIVIDU DIKAMPUNG TAPOS CIKALONG WETAN. Tahkim (Jurnal Peradaban Dan Hukum Islam), 3(1). https://doi.org/10.29313/tahkim.v3i1.5661
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.