Pemerintah Provinsi Jawa Tengah membentuk jaring pengaman sosial (JPS) dan jaring pengaman ekonomi (JPE) untuk meminimalisir dampak pandemi covid-19 terhadap masyarakat. Pemberian JPS dan JPE menuntut adanya realokasi dan refocusing anggaran karena pandemi covid-19 terjadi saat angaran tahun berkenaan telah berjalan. Realokasi dan refocusing anggaran ini membawa perubahan besar terhadap mekanisme anggaran pemerintah daerah dimana belanja darurat covid-19 dapat dilakukan melalui mekanisme Belanja Tidak Terduga (BTT). Penggunaan dana untuk bencana/kondisi darurat rawan dengan penyelewengan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui akuntabilitas penggunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk penanganan Covid-19. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif melalui studi dokumen dan wawancara. Studi dokumen mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan teori institusional. Wawancara mengacu pada hasil wawancara peneliti dengan 4 (empat) informan dari 4 (empat) Organisasi Perangkat Daerah yang berbeda. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan dan pertanggungjawaban dana APBD telah akuntabel. Hal ini ditunjukkan melalui kesesuaian proses penganggaran dan pertanggungjawaban dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hasil wawancara dengan keempat informan menunjukkan hal yang sama. Berdasarkan uraian jawaban dari keempat informan, dapat disimpulkan bahwa proses alokasi dan refocusing anggaran serta pertanggungjawabannya telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hasil analisis juga memperkuat penerapan teori institusional dalam konteks pemerintahan. Kata Kunci : anggaran, realokasi, refocusing, akuntabilitas
CITATION STYLE
Indudewi, D., Nafasati, F., Sudarmanto, B., & Putranto, A. D. (2023). AKUNTABILITAS PENGGUNAAN DANA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PEMERINTAH PROVINSI JAWA TENGAH. Owner, 7(2), 945–954. https://doi.org/10.33395/owner.v7i2.1370
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.