Hukum mempelajari Psikologi Islam dan relevansinya dengan Ilmu Pendidikan Jiwa Islam

  • Kasman R
  • Azhar M
N/ACitations
Citations of this article
86Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

This research is motivated by the view of Islamic law which states that studying psychology is only as mubah or even haram. This study aims to examine the law of studying psychology in Islam and its relevance in soul education. This study uses the method of library research (library research) with a qualitative approach. Sources of data in this study are divided into two, namely primary data and secondary data. Data analysis using content analysis (content analysis). The results of the study show that maqashid syari'ah focuses on ad-dharuriyat (primary) aspects which include two important things, namely hifz nafs (safeguarding the soul) and hifz aql (safeguarding the mind). The Science of Islamic Psychology places great emphasis on protecting the soul, while on the hifdz al-'aql aspect, namely protecting the human mind from factors that can damage it so that the mind can develop optimally according to its function. The relevance of Islamic psychology and the science of soul education is that both focus on the nafs and fitrah, carry out the process of tazkiyatun nafs and tarbiyah, ta'lim and ta'dib for the soul and have the goal of purifying the soul to achieve an-nafs muthmainnah.   Abstrak Penelitian ini dilatarbelakangi pandangan hukum Islam yang menyatakan mempelajari ilmu psikologi sebagai haram dan sebagai mubah.        Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji hukum mempelajari ilmu psikologi dalam Islam serta relevansinya dalam Pendidikan jiwa. Penelitian ini menggunakan metode studi kepustakaan (library reseach) dengan pendekatan kualitatif. Sumber data dalam penelitian ini terbagi atas dua, yaitu data primer dan data sekunder. Analisis data menggunakan analisis isi (content analysis). Hasil penelitian menunjukkan bahwa maqashid syari’ah berfokus pada aspek ad-dharuriyat (primer) yang meliputi dua hal penting yaitu hifz nafs (menjaga jiwa) dan hifz aql (menjaga akal). Ilmu psikologi Islam sangat menekankan pada upaya menjaga jiwa, sedangkan pada aspek hifdz al-‘aql yaitu melindungi akal manusia dari faktor-faktor yang dapat merusakan sehingga akal dapat berkembang secara optimal sesuai fungsinya. Adapun relevansi psikologi Islam dan ilmu Pendidikan jiwa adalah keduanya berfokus pada jiwa (nafs) dan fitrah, melakukan proses tazkiyatun nafs dan tarbiyah, ta’lim dan ta’dib bagi jiwa serta memiliki tujuan untuk penyucian jiwa agar mencapai an-nafs muthmainnah.

Cite

CITATION STYLE

APA

Kasman, R., & Azhar, M. (2023). Hukum mempelajari Psikologi Islam dan relevansinya dengan Ilmu Pendidikan Jiwa Islam. Ta’dibuna: Jurnal Pendidikan Islam, 12(3), 203–217. https://doi.org/10.32832/tadibuna.v12i3.9221

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free