Analisis Interaksi Kedaulatan Masyarakat Adat di Indonesia

  • Faharudin
N/ACitations
Citations of this article
26Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Masyarakat hukum adat sudah menjadi perhatian internasional baik secara institusional maupun legal, masalah keberadaan masyarakat hukum adat dan hak- haknya ke dunia internasional itu tidak terlepas dari perjuangan panjang di tingkat lokal dan nasional di negara masing-masing. Respon setiap negara terhadap masyarakat hukum adat berbeda-beda dan dipengaruhi oleh cara pandang dunia yang baru. Jenis sumber penelitian ini yaitu data normatif yaitu penelitian hukum dengan mengkaji bahan-bahan hukum, baik bahan hukum primer maupun bahan hukum sekunder. Penelitian ini menggunakan teknik pengumpulan bahan hukum kepustakaan Bahan hukum yang diperoleh dari studi kepustakaan tersebut diolah dan dianalisa dengan metode penafsiran guna memperoleh suatu kesimpulan tentang persoalan yang akan diteliti. Masyarakat hukum adat merupakan subyek hukum khusus yang keberadaannya diakui oleh peraturan perundang-undangan baik oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Model pengakuan dan penghormatan negara kepada masyarakat hukum adat lainnya dilakukan dengan cara pembatasan melalui proses penelitian yang dilakukan bersama antara masyarakat hukum adat, pemerintah dan akademisi.

Cite

CITATION STYLE

APA

Faharudin. (2023). Analisis Interaksi Kedaulatan Masyarakat Adat di Indonesia. LAWYER: Jurnal Hukum, 1(1), 1–6. https://doi.org/10.58738/lawyer.v1i1.133

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free