Abstract
Tulisan ini ditujukan untuk mengkaji salah satu permasalahan fundamental yang sering terjadi dalam hukum pemilihan kepala daerah, yakni Pasal 71 ayat (3) jo Pasal 188 UU No. 10 Tahun 2016. Tulisan ini menggunakan metode hukum doktrinal. Perumusan masalah yang juga menjadi fokus utama dalam tulisan terletak pada titik singgung antara rezim hukum administrasi dan juga rezim hukum pidana dalam pemilihan kepala daerah. Dengan begitu, tulisan ini melakukan suatu rekonstruksi teoritis terhadap penegakan dari Pasal a quo. Sehingga karena itu tulisan ini memberikan argumen, bahwa perlu untuk mengembalikan natur dari hukum pemilihan kepala daerah itu sendiri, yakni hukum administrasi [negara], sehingga karena itu pula segala aspeknya tidak serta merta harus diselesaikan secara hukum pidana. Tulisan ini juga berpendapat kalau tafsir atas merugikan dan/atau menguntungkan dalam pasal a quo mesti di konstruksikan semata-mata dalam hukum administrasi berupa pengujian atas penyalahgunaan wewenang daripada subjek pasal a quo.
Cite
CITATION STYLE
Sapiddin, A. S. A., Grestiano Kolang, A. R. C., & Irwanto, H. T. (2024). Perihal Pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah Dalam Menggunakan Kewenangan, Program, Dan Kegiatan Yang Menguntungkan Atau Merugkan Salah Satu Pasangan Calon. Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara Dan Hukum Administrasi Negara, 2(1), 495–512. https://doi.org/10.55292/egbq2935
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.