Abstract
Judul dari penelitian ini Perlakuan Insentif Wajib Pajak UMKM Terhadap Penerapan Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2018 (Tarif Pajak 0,5%) Pada CV. Rinjani Eka Persada Melalui Konsultan Faridah , SE. Kota Mataram”. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana perlakuan insentif wajib pajak UMKM terhadap penerapan peraturan pemerintah No.23 tahun 2018 (tarif pajak 0,5%) yang di kuasakan pada konsultan. Berdasarkan hasil dari pembahasan, pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengeluarkan kebijakan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) PMK-09/PMK,03/2021 tentang insentif PPh Final UMKM Ditanggung Pemerintah sebesar 0,5% DTP dan diperpanjang dalam PMK-82/PMK.03/2021 Terhitung dari bulan jan-des 2021. Adapun subjek pajak yang dikenakan UMKM yakni orang pribadi dan badan usaha (PT, CV, Firma, dan Koperasi) yang memiliki penghasilan bruto kurang dari Rp 4,8 M Setahun dan sudah terdaftar dalam UMKM dan mempunyai NPWP. Dalam PMK 82/PMK.03/2021 Ada 6 jenis insentif pajak dampak Covid-19 yang diperpanjang hingga Desember 2021,salah satunya PPh Final PP 23 Tahun 2018 dalam hal ini , CV. Renjani Eka Persada mengikuti program pemerintah yakni insentif PPh Final UMKM Ditanggung Pemerintah sebesar 0,5% DTP dimana pajaknya dikuasakan oleh Konsultan Faridah,SE. pada kantor Konsultan faridah, SE. dan hanya 1 (satu) UMKM yang ikut program pemerintah yakni CV. Rinjani Eka Persada.
Cite
CITATION STYLE
Fadilah, S., & Yuniarti, T. (2022). PERLAKUAN INSENTIF WAJIB PAJAK UMKM TERHADAP PENERAPAN PERATURAN PEMERINTAH NO.23 TAHUN 2018 (TARIF PAJAK 0,5%) PADA CV.RINJANI EKA PERSADA MELALUI KONSULTAN FARIDAH, SE. KOTA MATARAM. Jurnal Aplikasi Perpajakan, 3(1). https://doi.org/10.29303/jap.v3i1.28
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.