Abstract
This study aims to determine the basis of the judge's consideration (Ratio Decidendi) of the South Jakarta Religious Court Judge in Decision Number 3358/Pdt.G/2018/PA.JS, and the legal impact. In the decision, the panel of judges decided that the applicant's application to apply for the prevention of interfaith marriage was rejected. Whereas in the Compilation of Islamic Law (KHI) Articles 40 and 44 state that interfaith marriages are prohibited. Likewise, Article 61 states that religious differences can be used as reasons for preventing marriage. The Indonesian Ulema Council also issued a fatwa declaring the prohibition of interfaith marriages as stated in the MUI fatwa Number 4/MUNAS/VII /MUI/8/2005. This research is normative juridical research, using a case approach. The results showed that the judge's basic considerations rejected the application for marriage prevention because there was no legal basis that strictly prohibited interfaith marriages and the lack of legal and administrative steps to prevent the marriage. The implications of this decision for the litigants provide an opportunity for the respondent to continue their interfaith marriage.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim (Ratio Decidendi) Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan dalam putusan nomor 3358/Pdt.G/2018/PA.JS, dan dampak hukumnya. Dalam putusan tersebut, majelis hakim memutuskan bahwa permohonan pemohon untuk melakukan permohonan pencegahan pernikahan antar agama ditolak. Padahal dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 40 dan 44 menyebutkan bahwa pernikahan beda agama dilarang. Begitu juga pasal 61 menyebutkan bahwa perbedaan agama dapat dijadikan sebagai alasasn pencegahan perkawinan. Majelis Ulama Indonesia juga mengeluarkan fatwa yang menyatakan keharaman nikah beda agama seperti yang dicantumkan dalam fatwa MUI Nomor 4/MUNAS/VII/MUI/8/2005. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif, dengan menggunakan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dasar pertimbangan hakim menolak permohonan pencegahan nikah karena tidak ada dasar hukum yang melarang dengan tegas pernikahan beda agama serta kurangnya tahapan hukum dan administrasi untuk mencegah pernikahan. Implikasi dari putusan ini bagi para pihak berperkara memberikan kesempatan bagi pihak termohon untuk melanjutkan pernikahan beda agama mereka
Cite
CITATION STYLE
Bachri, S. (2021). Ratio Decidendi Of Religious Court Judges On Rejection Of Applications For Interfaith Marriage Prevention. Istinbath : Jurnal Hukum, 18(1), 1–14. https://doi.org/10.32332/istinbath.v18i1.3018
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.