Upaya peningkatan pajak sendiri juga banyak menghadapi kendala, dimana tingkat kepatuhan perpajakan masih rendah sehingga wajib pajak berusaha untuk membayar pajak lebih sedikit dari yang seharusnya dan masih banyak wajib pajak yang tidak menyatakan dan membayar pajak. Oleh karena itu, pemerintah memberlakukan peraturan Integrasi NIK menjadi NPWP dengan sistem Single Identity Number (SIN) guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak yang telah diatur dalam peraturan menteri keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Pajak Bagi Wajib Pajak orang pribadi, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, dengan menggunakan studi literatur. Didalam penelitian ini juga menggunakan data sekunder, yaitu data yang diambil dari website Kementerian Keuangan tentang penerimaan pajak bulan januari hingga agustus dari tahun 2019 hingga 2022. Kebijakan satu data integrasi NIK menjadi NPWP, dinamakan sistem Single Identity Number (SIN). Dengan adanya kebijakan ini, para wajib pajak tidak perlu memiliki berbagai nomor identitas yang berbeda untuk keperluan berbeda sehingga memudahkan bagi wajib pajak sehingga nantinya bisa dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
CITATION STYLE
Amalia Ayuningtyas, & Imahda Khoiri Furqon. (2023). INTEGRASI NIK MENJADI NPWP DENGAN SISTEM SINGLE IDENTITY NUMBER (SIN) GUNA MENINGKATKAN KEPATUHAN PAJAK. Jurnal Ekonomi Bisnis Dan Akuntansi, 3(3), 64–71. https://doi.org/10.55606/jebaku.v3i3.2725
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.