Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) pemerintah dan apaat penegak hukum dalam penangannanya harus mempunyai tekad dan usha yang kuat. Salah satu tindak pidana korupsi adalah Pungutan liar, perbuatan pungungutan yang merupakan suatu gejala soasial yang telah ada sebelum Negara Indonesia merdeka. Seiring Berkembangnya teknologi dan informasi perkembangan di era globalisasi memberi pengaruh yang sangat besar pada kehidupan dan peradaban manusia. Merangsang pikiran manusia, sehingga menimbulkan berbagai masalah yang dampaknya positif dan negatif. Permasalahan tersebut dapat dikaji sebagai berikut: 1) Bagaimana peran serta masyarakat dalam pemberantasan Pungutan Liar sebagai Tindak Pidana Korupsi? 2) Bagaimana Penegakan hukum Pungutan Liar sebagai Tindak Pidana Korupsi pada Dinas Perhubungan Kabupaten Badung?. Penyajian ini menggunakan metode penelitian Empiris, dan memerlukan data primer sebagai data utama disamping data sekunder.Peran masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terdapat dalam pasal 41 (1) Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang lebih kita kenal UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam bentuk mencari, memperoleh, memberikan data atau informasi Tindak Pidana Korupsi dan hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab terhadap pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pungutan liar merupakan tindakan yang sengaja dilakukan untuk memperkaya diri sendiri, kelompok, atau koorporasi.
CITATION STYLE
Pramesti, N. K. L. A. W., Nahak, S., & Arthanaya, I. W. (2021). Pemberantasan Pungutan Liar Sebagai Tindak Pidana Korupsi Pada Dinas Perhubungan Kabupaten Badung. Jurnal Analogi Hukum, 3(1), 57–61. https://doi.org/10.22225/ah.3.1.2021.57-61
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.