Sistem bagi hasil pada pelelangan di Kecamatan Galesong Utara kabupaten Takalar, dalam kerjasama bagi hasil penangkapan ikan, menggunakan akad perjanjian antara nelayan dan juragan adalah dilakukan secara lisan, dengan mengikuti adat kebiasaan yang berlaku secara turun temurun. Dan dalam pelaksanaan kerjasama bagi hasil tersebut adalah hanya sebatas kerja dan mendapatkan hasil. Akad perjanjian bagi hasil penangkapan ikan yang dilakukan oleh nelayan patorani adalah sah menurut hukum Islam karena telah memenuhi syarat-syarat dan rukun. Dilihat dari system bagi hasil maka dapat dikatakan bahwa pembagian tersebut sudah cukup adil meskipun terdapat ketidakadilan tentang kerugian dalam kerjasama bagi hasil, dalam hal ini adanya hutang yang dibebankan kepada juragan.Bagi hasil antara nelayan patorani menggunakan sistem mudharabah Muthlaqah yaitu mengikuti adat kebiasaan yang berlaku di daerah setempat dengan menggunakan cara tata cara pembagian yang disepakati bersama.
CITATION STYLE
Irfan, I. (2018). Sistem Bagi Hasil pada Pelelangan Ikan di Kecamatan Galesong Utara Kabupaten Takalar. Jurnal Al-Qadau: Peradilan Dan Hukum Keluarga Islam, 5(1), 1. https://doi.org/10.24252/al-qadau.v5i1.5769
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.