Abstract
Kebanyakan orang di Indonesia memahami persekusi sebagai pemburuan sewenang-wenang terhadap seorang atau sejumlah warga dan disakiti, dipersusah atau ditumpas, hal ini didasarkan kepada pengertian yang diberikan oleh Kamus Besar Bahasa Indonesia. Akan tetapi bila melihat asal muasal munculnya persekusi di dunia internasional, persekusi dipahami sebagai perampasan secara sengaja dan kejam terhadap hak-hak dasar yang bertentangan dengan hukum internasional dengan alasan identitas kelompok. Tulisan ini berusaha mengupas esensi persekusi dari tinjauan yuridis. Kata Kunci : Persekusi.
Cite
CITATION STYLE
Setiawan, I. (2017). KAJIAN YURIDIS TERHADAP PERSEKUSI. Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, 5(2), 291. https://doi.org/10.25157/jigj.v5i2.819
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.