Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara komprehensif permasalahan penolakan klaim asuransi jiwa oleh pihak penanggung terhadap tertanggung, dengan fokus pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 97/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Sel. Penelitian ini mengkaji dasar hukum yang berlaku, perlindungan hukum bagi tertanggung yang mengalami penolakan klaim, serta pertimbangan hukum yang diambil oleh hakim dalam memutuskan kasus tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan kasus, di mana data diperoleh melalui studi kepustakaan dan analisis terhadap peraturan perundang-undangan yang relevan, termasuk KUH Perdata, KUHD, Undang-Undang No. 14 Tahun 2014 tentang Asuransi, serta Peraturan OJK. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi tertanggung dalam kasus penolakan klaim asuransi jiwa diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang memberikan hak kepada tertanggung untuk menuntut pembayaran klaim melalui jalur litigasi maupun non-litigasi. Penelitian ini juga menemukan bahwa putusan pengadilan memberikan kepastian hukum dan menjadi preseden penting bagi kasus-kasus serupa di masa mendatang. Selain itu, penelitian ini memberikan kontribusi signifikan terhadap pemahaman hukum asuransi, khususnya terkait dengan hak dan kewajiban antara tertanggung dan penanggung. Diharapkan hasil penelitian ini dapat menjadi referensi bagi praktisi hukum, akademisi, serta pihak-pihak yang terlibat dalam industri asuransi dalam menangani permasalahan serupa di masa yang akan datang.
Cite
CITATION STYLE
Ahmad, N. S., Nasruddin, M., & Sulasih, Rr. E. S. (2025). Analisis Yuridis Penolakan Klaim Asuransi Jiwa Oleh Pihak Penanggung Terhadap Tertanggung. Krisna Law : Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana, 7(2), 1–8. https://doi.org/10.37893/krisnalaw.v7i2.1023
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.