PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PEMERINTAH DAERAH TERHADAP PELAKU PENCEMARAN LINGKUNGAN HIDUP

  • Jonathan J
  • Cahyono J
N/ACitations
Citations of this article
13Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hal yang penting manusia dan negara yang harus dipenuhi tetapi pada faktanya, kedua hal ini sangat sulit berjalan bersamaan secara optimal, hal ini disebabkan oleh pemenuhan hak atas lingkungan terhambat oleh aktivitas industri yang seringkali membuang limbah sembarangan tanpa dilakukan pengelolahan terlebih dahulu. Pencemaran lingkungan terjadi pada kasus pembuangan limbah kertas pada perseroan terbatas yaitu PT X yang berdomisili di Karawang yang mengakibatkan pencemaran pada sungai Cibeet di desa Taman Mekar. PT X masih melakukan kegaitan perusahaannya yang berdampak pada pencemaran lingkungan, meski mendapatkan peringatan dari pemerintah daerah. PT X tidak melangsungkan peringatan dari pemerintah daerah dan tetap terus melakukan kegiatan usahanya. Tipe penelitian yang digunakan yaitu yuridis normative (normative law research). Pembahasan tindakan pencemaran lingkungan dengan membuang limbah yang telah diperingati oleh pemerintah daerah  dapat dikenakan sanksi administratif yang lebih lanjut yaitu berupa paksaan pemerintah sesuai dengan ketentuan dalam UU PPLH, selain itu PT X bertanggung jawab atas kerugian-kerugian atas pencemaran lingkungan yang dapat dimintakan ganti kerugiannya dengan nominal yang telah ditentukan oleh hakim maupun dengan kesepakatan.

Cite

CITATION STYLE

APA

Jonathan, J., & Cahyono, J. (2023). PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PEMERINTAH DAERAH TERHADAP PELAKU PENCEMARAN LINGKUNGAN HIDUP. JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT, 11(3), 152–157. https://doi.org/10.37081/ed.v11i3.4996

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free