ABSTRACT The development of technology nowadays rapidly fast, almost all people in Indonesia used technology, and it is no exception when it comes to business. This phenomenon raises a lot of problems in the field of taxation. The government is having a difficulties collecting tax obligations from online business. (Utomo, 2013) explain that even that there is an increase transaction in e-commerce, but tax revenue was not comparable. Furthermore, Indonesia also used self-assessment system (SAS) where compliance is voluntary, there is a bigger chance for people to not comply with the tax. Some people do it by paying the amount that reasonable for them lower than it should be, whereas some people do not pay taxes at all. Many of online self-employed business deliberately taking advantage of an online form of business not to pay taxes (Viana et al., 2018). One of the growing business is ‘jastip’ (entrusted service). This is proven by the research that had been done by (Lestari & Wahyuni, 2016) that explain about using entrusted services in urban female class in Bandung and Jakarta has become a general necessity, this services often used by career woman, businesswoman, even housewives. The purpose of this research is to understand how self-employed perception about taxes and their compliance in paying taxes. This research uses qualitative method with interpretative paradigm as basis of research to explain and understand phenomenon of social world from the self-employed point of view. The result shows that none of the research subject comply to pay taxes because of many different reasons. ABSTRAK Perkembangan teknologi di zaman sekarang sangatlah pesat, hampir seluruh orang di Indonesia telah memanfaatkan teknologi tersebut tidak terkecuali dalam bisnis. Tetapi fenomena ini juga menimbulkan sebuah permasalahan dalam perpajakan di Indonesia. Pemerintah masih kesulitan untuk menarik kewajiban perpajakan dari para pelaku digital. (Utomo, 2013) menjelaskan bahwa walaupun terjadi peningkatan transakasi e-commerce yang cukup pesat, realisasi penerimaan pajak tidak sebanding dengan peningkatan transaksi online. Apalagi Indonesia sekarang menggunakan sistem self-assessment system dimana kepatuhan dalam sistem ini bersifat sukarela, adanya kesempatanuntuk membayar pajak lebih rendah dan bahkan ada juga yang sama sekali tidak membayar pajak. Banyak juga pemilik usaha online dengan sengaja memanfaatkan bentuk usaha online untuk menghindari pajak (Viana et al., 2018). Salah satu bisnis yang cukup berkembang adalah bisnis ‘jastip’ atau jasa titip. Hal ini dibuktikan dari hasil penelitian (Lestari & Wahyuni, 2016) yang menjelaskan bahwa jasa titip di kalangan wanita perkotaan di Bandung dan Jakarta telah menjadi kebutuhan umum yang biasanya digunakan oleh wanita karir, wanita bisnis, bahkan ibu rumah tangga. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui persepsi para pengusaha jastip tentang pajak dan ketaatan mereka dalam membayar pajaknya agar kita dapat mengetahui alasan mengapa mereka memilih mematuhi atau tidak mematuhi pajak. Penelitian ini dilakukan dengan metode kualitatif dengan paradigma interpretatif sebagai payung penelitian agar dapat menjelaskan fenomena dunia sosial dari kacamata para pebisnis jastip online di Indonesia. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tidak ada satupun dari subjek penelitian yang taat terhadap pajak karena berbagai alasan yang mereka utarakan.
CITATION STYLE
Widyasari, P. A., & Satria, A. (2022). Studi Kualitatif Mengenai Pengetahuan Perpajakan dan Kepatuhan Wajib Pajak Pengusaha Jastip Online. Jurnal Riset Akuntansi & Perpajakan (JRAP), 9(01), 136–145. https://doi.org/10.35838/jrap.2022.009.01.11
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.