Abstract
Perbuatan hibah sering menimbulkan permasalahan yang berujung pada sengketa antara penerima hibah dan ahli waris pemberi hibah seperti dalam Putusan Perkara No. 2681/K/PDT/2015. Perdebatannya adalah mengenai kekuatan surat penyerahaan tanah objek hibah tahun 1901 yang hanya berupa Surat Penyerahan Tanah atau surat di bawah tangan. Adapun tujuan penelitian ini untuk menganalisis kekuatan pembuktian surat hibah tanah di bawah tangan menurut hukum perdata dan analisa pertimbangan dan putusan hakim berkaitan dengan Surat hibah dibawah tangan dalam Putusan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif bersifat deskriptif analitis. Hasil penelitian menyatakan bahwa kekuatan hukum pembuktian hibah tanah dalam bentuk surat di bawah tangan berlaku terhadap orang yang untuk siapa hibah itu diberikan, sedangkan terhadap pihak lain, kekuatan pembuktiannya bergantung pada penilaian Hakim berdasarkan pembuktian bebas; Pertimbangan dan putusan hakim berkaitan dengan Surat hibah dibawah tangan tersebut telah memperoleh keyakinan hakim berdasarkan kekuatan pembuktian nya secara formil dan materil, sehingga putusan hakim telah merepresentasikan kepastian hukum karena tetap berlaku dan mengikat para tergugat dan penggugat serta tidak dapat ditarik atau dicabut kembali.
Cite
CITATION STYLE
Sihombing, B. D. L., Purba, H., Zaidar, Z., & Kaban, M. (2023). Kekuatan Pembuktian Surat Hibah Tanah Di Bawah Tangan Perspektif Hukum Perdata Indonesia. Locus Journal of Academic Literature Review, 846–860. https://doi.org/10.56128/ljoalr.v2i10.238
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.