Negara Republik Indonesia merupakan negara merdeka yang melaksanakan pemerintahan dan menyelenggarakan pemerintahan dengan sistem demokrasi. Pemerintahan diselenggarakan dengan sistem demokrasi dimana kedaulatan tertinggi berada ditangan rakyat. Pelaksanaan kedaulatan rakyat diwujudkan dengan penyelenggaraan pemilihan umum dengan memberi kesempatan kepada rakyat untuk menyatakan dan memilih pemimpin yang memegang kekuasaan pemerintahan di Negara Republik Indonesia. Pemilu dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagai landasan hukum yang sampai saat ini masih berlaku. Pelaksanan pemilihan umum berdasarkan UU Pemilu pada tahun 2019 telah dilaksanakan secara serentak untuk pemilihan Presiden dan Wakili Presiden, Pemilihan anggota Legislatif baik Untuk DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Pelaksanaan pemilihan serentak yang dilaksanakan tentu saja memiliki nilai kemanfaatan yang sangat baik bagi negara, masyarakat pemilih maupun penyelenggara pemilihan umum dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU). Disisi lain tentu saja terdapat adanya kekurangan dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemilihan umum, mengingat pelaksanaan pemilihan umum serentak ini sangat menguras tenaga, waktu dan beban kerja yang berat dan maksimal dalam penyelenggaraannya khususnya bagi Tenaga Pelaksana Pemilihan Umum dibawah kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Penelitian ini mengangkat permasalahan tentang : Bagaimanakah kajian yuridis terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak tentang Uji materiel UU Pemilihan Umum?. Penelitian ini merupakan penelitian Normatif dengan spesikasi penelitian Pustaka (Library reserach). Hasil penelitian melakukan kajian yuridis tentang Uji materiel yang diajukan oleh 4 (empat) orang petugas Pemilihan umum tahun 2019 tentang pelaksanaan pemilihan umum serentak yang dilaksanakan berdasarkan pada ketentuan Pasal 167 Ayat (3) dan Pasal 347 Ayat (1) U.U. Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945. Dalil yang dikemukakan sebagai alasan mengajukan Uji materiel UU Pemilu terhadap pelaksanaan pemilihan umum serentak yang memiliki kelemahan akibat beban berat bagi petugas penyelenggara Pemilihan umum tersebut, sehingga berakibat terjadi adanya tenaga yang stres dan ada pula yang berakibat yang sakit dan bahkan meninggal dunia. Pasal 167 Ayat (3) dan Pasal 347 Ayat (1) UU Pemilu dengan Frasa ”Pemungutan suara secara serentak” merupakan pasal yang dajukan pengujiannya terhadap UUD tahun 1945 dan menghendaki agar Pemilu tahun 2024 mendatang dilakukan pemisahan dalam pelaksanaan pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden dengan Pemilihan anggota Legislatif untuk tidak dilaksanakan secara serentak. Gugatan yang diajukan oleh para Pemohon Uji materiel yang diantarnya merupakan anggota KPPS tersebut ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK) karena Pemisahan penyelenggaraan Pemilu serentak tersebut bukan merupakan ranah MK, melainkan merupakan ranah Pembentuk UU.
CITATION STYLE
Muzayanah, M. (2022). KAJIAN YURIDIS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI YANG MENOLAK GUGATAN UJI MATERI UNDANG-UNDANG PEMILIHAN UMUM. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 8(1), 353–377. https://doi.org/10.23887/jkh.v8i1.44426
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.