Praktik ihtikar merupakan penimbunan barang yang dapat menciptakan krisis peredaran barang dan memicu melonjaknya harga barang. Perilaku semacam ini menjadi perbuatan yang merugikan masyarakat dengan praktik yang lebih cenderung tidak adil dan manipulatif. Tulisan ini mengulas ihtikar ditinjau dari segi kritik etika bisnis syariah. Islam mengajarkan nilai-nilai luhur dalam berbisnis yang sangat etis. Dasar etika inilah yang mendorong para ulama mencurahkan perhatian pada ihtikar ini sebagai perbuatan yang dibatasi, bahkan dilarang. Untuk memberikan pemahaman yang saling bertalian, tulisan ini membahas dua subtema utama yaitu (1) Konsep Ihtikar dalam Islam, dan (2) Ihtikar: Tinjauan Kritik Etika Bisnis Syariah. Berdasarkan hasil pembahasan dapat disimpulkan bahwa praktik ihtikar secara praktis memiliki mudharat yang merugikan diri, merusak keseimbangan, dan merukian orang lain. Dengan demikian, ihtikar merupakan perbuatan yang tidak sejalan dengan etika bisnis syariah karena bertentangan dengan dengan prinsip kesatuan, prinsip keadilan (keseimbangan), prinsip kehendak bebas, prinsip tanggung jawab, dan prinsip kebenaran.
CITATION STYLE
Hasan, S. (2020). PRAKTIK IHTIKAR DALAM TINJAUAN KRITIK ETIKA BISNIS SYARIAH. Al-Tafaqquh: Journal of Islamic Law, 1(2), 138. https://doi.org/10.33096/al-tafaqquh.v1i2.65
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.