Penelitian in bertujuan untuk mengetahui dan mendeskripsikan Strategi Pemerintah Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dan pengelolaaan alokasi dana desa. Fokus dalam penelitian ini adalah bagaimana strategi pemerintah dalam menyelesaikan factor penghambat dalam alokasi dana desa di Kabupaten Karawang yakni dari sebanyak 297 Desa yang ada di Kabupaten Karawang, tercatat hanya 65 desa yang bisa menyerap Alokasi Dana Desa (ADD), maupun bantuan dari Gubernur. Selain itu juga berdasarkan pernyataan dari Wakil Bupati Karawang ada tiga masalah dasar yang menyebabkan penyerapan anggaran kurang maksimal yakni sumber daya manusia, factor teknis semisal salahnya pembuatan Surat pertanggungjawaban dan yang terakhir adalah karena Kades-Kades yang nakal. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Wawancara dilakukan terhadap informan yang di tentukan secara purposive sampling. Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa Strategi pemerintah Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dalam pengelolan alokasi dana desa berdasarkan proses manajemen strategis dapat dilihat dari dimensi analisis lingkungan bahwa kondisi sumber daya manusia masih adanya kekurangan dari perangkat desa dalam memahami regulasi yang berkaitan dengan keuangan desa sehingga diperlukannya bimbingan teknis bagi aparatur desa desa di Kabupaten Karawang sehingga dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia.Kata Kunci: Strategi Pemerintah, Alokasi Dana Desa
CITATION STYLE
Priyanti, E., & Athahara, H. (2020). Strategi Pemerintah Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Karawang dalam Pengelolaan Alokasi Dana Desa. Jurnal Politikom Indonesiana, 5(1), 58–68. https://doi.org/10.35706/jpi.v5i1.3732
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.