Revisi Peruntukan Status Teluk Benoa Bali

  • Amir N
  • Adlansyah B
N/ACitations
Citations of this article
6Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Abstrak Teluk Benoa telah menghadapi problematika terkait penataan ruang yang dulunya sebagai kawasan konservasi (Zona L3) menjadi kawasan pemanfaatan umum (Zona P) dengan dikeluarkanya Perpres No. 51/2014 Perubahan Atas RTRKP SARBAGITA. Dan dalam Perpres tersebut menghendaki Teluk Benoa melalui kegiatan revitalisasi dapat diselenggarakan reklamasi seluas 700 Ha. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan adanya indikasi upaya pemutihan pelanggaran tata ruang sebab izin reklamasi tidak bias diberikan kepada PT. TWBI untuk melaksanakan reklamasi di Teluk Benoa yang berstatus sebagai kawasan konservasi dalam Perda RTRW Kabupaten Badung, sebab kegiatan reklamasi wajib memiliki izin lokasi yang disesuaikan dengan RZWP3K dan RTRW dan masyarakat Bali sepakat bahwa setiap pembangunan di Bali harus didasarkan pada nilai-nilai kearifan lokal yang terkonsep dalam Tri Hita Karana Kata Kunci: Teluk Benoa, Peraturan Presiden, Peraturan Daerah, Penataan Ruang, Reklamasi.

Cite

CITATION STYLE

APA

Amir, N., & Adlansyah, B. (2020). Revisi Peruntukan Status Teluk Benoa Bali. Jurnal Panorama Hukum, 5(2), 139–149. https://doi.org/10.21067/jph.v5i2.4834

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free