Satuan Pelaksana Penagihan Pajak Kendaraan Dinas Di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Palu

  • Rizka Febriyanti Puluala
  • Adfiyani Fadjar
  • Risnawati Risnawati
N/ACitations
Citations of this article
5Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Pelayanan public kepada masyarakat merupakan salah satu tugas atau fungsi penting Pemerintah dalam menyelenggarakan tugas-tugas pemerintahannya. Pemerintah harus mampu mengembangkan kemampuan dan kreativitasnya untuk memberikan pelayanan publik yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat karena kualitas pelayanan kepada masyarakat menjadi salah satu indicator dari keberhasilan penyelenggaraan pemerintah. Pajak adalah iuran yang berupa uang dari rakyat kepada Negara berdasarkan undang-undang yang dapat dipaksakan dengan tidak mendapat jasa timba lbalik (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjuk atau digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Dalam hal mengurusi surat-sura tkelengkapan dan kepemilikan mengenai kendaraan bermotor pemerintah telah membentuk kantor SAMSAT. Adapun tugas  yang dilakukan dalam di Instansi ini adalah mengikuti kegiatan ATT, dimana kegiataan tersebut di fokuskan di beberapa OPD di Kota Palu dikarenakan banyaknya ASN yang tidak taat dalam pembayaran pajak kendaraan dinas.

Cite

CITATION STYLE

APA

Rizka Febriyanti Puluala, Adfiyani Fadjar, & Risnawati Risnawati. (2023). Satuan Pelaksana Penagihan Pajak Kendaraan Dinas Di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Palu. Jurnal Mutiara Ilmu Akuntansi, 1(2), 140–146. https://doi.org/10.55606/jumia.v1i2.1218

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free