Abstract
Bahwa Putusan MK Nomor 3/PUU-XI/2013 telah menyatakan bahwa frasa “segera” yang termuat dalam Pasal 18 ayat (3) KUHAP dimaknai tidak lebih dari tujuah hari. Sebab kata “segera” itu tidak ada kepastian hukum sehingga bertentangan dengan UUD 1945. Putusan MK Nomor 3/PUU-XI/2013 ini langsung berlaku efektif tanpa ada amar pencabutan oleh lembaga yang berwenang membentuknya. Memang frasa kata “segera” dalam ketentuan Pasal 18 ayat (3) KUHAP untuk menyampaikan tembusan surat penanggapan telah melanggar HAM, maka frasa “ segera” diwujudkan tidak lebih dari tujuh hari agar keluarga yang ditangkap segera mengetahui keberadaannya.
Cite
CITATION STYLE
Rasyid, R. K. (2021). BATAS WAKTU TEMBUSAN SURAT PERINTAH PENANGKAPAN PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 3/PUU-XI/2013 TANGGAL 30 JANUARI 2014. Badamai Law Journal, 6(2), 315. https://doi.org/10.32801/damai.v6i2.11810
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.