Abstract
Sudah lebih dari satu tahun revisi undang-undang perkawinan disahkan. Adanya revisi tersebut diharapkan untuk dapat meminimalisir problematika perkawinan di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana efektivitas undang-undang nomor 16 tahun 2019 tentang perkawinan dalam meminimalisir problematika perkawinan. Teori yang digunakan dalam penelitian ini yaitu efektifitas hukum dari Soerjono soekanto bahwa suatu efektifitas hukum dipengaruhi oleh beberapa aspek di antaranya aturannya sendiri, penegak hukum, fasilitas, masyarakat dan budaya. Kesimpulan dari penelitian ini adalah Efektifitas Undang -undang nomor 16 tahun 2019 tentang perkawinan belumlah efektif. Hal ini terbukti dengan meningkatnya jumlah kasus perkawinan setiap tahunnya seperti nikah usia muda, poligami sampai dengan KDRT. Oleh karena itu perlu adanya pembaruan secara komprehensif peraturan perkawinan yang sesuai dengan kekinian dan kesinian.
Cite
CITATION STYLE
Udin, Z. (2021). EFEKTIVITAS UNDANG UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 DALAM MEMINIMALISIR PROBLEMATIKA PERKAWINAN. Tahkim (Jurnal Peradaban Dan Hukum Islam), 4(1), 99–116. https://doi.org/10.29313/tahkim.v4i1.7538
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.