PERLINDUNGAN HUKUM EKSPRESI BUDAYA TRADISIONAL PESTA GOTILON MENURUT HUKUM INTERNASIONAL DAN HUKUM NASIONAL

  • Theresssa B
N/ACitations
Citations of this article
37Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Sumatera Utara merupakan Provinsi di Indonesia yang memiliki keberagaman suku dan budaya. Diantaranya tentu suku Batak Toba termasuk suku yang mayoritas di dalamnya. Dalam suku Batak Toba dikenal banyak kreasi tradisional dan juga melakukan beberapa kegiatan upacara atau ritual tradisional, salah satu diantaranya adalah Pesta Gotilon. Pesta Gotilon dalam bahasa batak yang berarti panen merupakan kegiatan adat yang merupakan ungkapan syukur para petani kepada Tuhan atas hasil panen pertanian yang melimpah dan berharap di kemudian hari akan melimpah lagi. Dalam tradisinya, para petani akan membawa “silua” atau persembahan yang dipersembahkan kepada Tuhan. Melalui jurnal ini, Penulis menemukan bahwa Pesta Gotilon yang merupakan suatu upacara/ ritual adat yang dilindungi oleh Hukum Internasional maupun Hukum Nasional di Indonesia. Perlindungan Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) tidak hanya menjadi perhatian bagi Hukum Internasional, tetapi juga Negara bahkan Pemerintah Pusat sekalipun.

Cite

CITATION STYLE

APA

Theresssa, B. A. (2021). PERLINDUNGAN HUKUM EKSPRESI BUDAYA TRADISIONAL PESTA GOTILON MENURUT HUKUM INTERNASIONAL DAN HUKUM NASIONAL. Cepalo, 5(1), 65–72. https://doi.org/10.25041/cepalo.v5no1.2174

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free